UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
A.
Latar
Belakang
Salah satu persoalan yang mendapat
perhatian sesudah gagasan reformasi berhasil dimenangkan pada tahun 1998 adalah
persoalan Pemerintahan Daerah. Sudah beberapa kali terjadi perubahan UU
Pemerintah Daerah. UU Pemerintahan Daerah yang pertama kali pasca reformasi
adalah UU 22 Tahun 1999 sebagai pengganti UU nomor 5 Tahun 1974, kemudian
diganti menjadi UU Nomor 32 tahun 2004, UU ini dilakukan perubahan menyangkut
pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetapi substansi kebijakan pengelolaan
pemerintah daerah tidak mengalami perubahan. Terakhir adalah UU 23 tahun 2014
yang kemudian dilakukan perubahan dalam perpu No 2 Tahun 2014. Perpu tersebut
hanya membatalkan 2 pasal yakni pasal yang mengatur pemilihan kepala daerah
oleh DPRD.
Berbagai dinamika dalam
perubahan kebijakan pemerintahan daerah tersebut mulai dari arah sentralisitik
sampai desentralistik. Sebagai negara kesatuan Indonesia tentu menerapkan
pembagian urusan pusat dan daerah dengan tetap mengacu pada pola
desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind. Perubahan
kebijakan hubungan pusat dan daerah di Indonesia pada dasarnya mengacu pada ultra
vires doctrine dan risidual power atau open end arrengement (konsep
kekuasaan asli atau kekuasaan sisa)(1). Ultra vires doctrine lebih
terasa pada pola sentralisitik sementara residual power lebih mengarah
ke desentralistik. Bahkan ada menganggap bahwa residual power sebenarnya
merupakan pola hubungan pemerinta pusat dan daerah yang biasa diterapkan dalam
konsep negara federal. Sementara dalam negara kesatuan kekuasaan sisa idealnya
berada ditangan pusat
Pola hubugan pusat dan daerah
sejak pemberlakuan UU Nomor 5 tahun 1974 sampai UU Nomor 23 Tahun 2014
mengalami dinamika perubahan. UU Nomor 5 tahun 1974 lebih tepat dikatakan
sebagai pola ultra vires doctrine karena kewenangan yang diberikan
kepada daerah dirinci satu persatu. Sementara UU Nomor 22 Tahun 1999, UU 32
tahun 2004 dan UU 23 tahun 2014 kewenangan yang diberikan bersifat residual
power atau open and arrengmet atau general competence(2) karena semua kewenangan
diberikan kepada daerah kecuali urusan yang ditangani oleh pemerintah
pusat, yakni moneter dan fiskal nasional, pertahanam dan keamanan, urusan luar
negeri, peradilan, dan agama.
Selain itu sistem pembagian kekuasaan yang
didesentralisasikan ke daerah di Indonesia juga menerapkan desentralisasi a
simteris dan desentraisasi simetris(3). Desentralisasi a simetris terasa dalam
UU No 22 Tahun 1999, dimana ada pemberian otonomi khusus bagi beberapa daerah
(Aceh, Jogya dan Papua). Sementara dalam UU No 5 tahun 1974 hanya pemusatan biasa.
B. Ruang Lingkup Dan Identifikasi
Masalah
Mengenai
pelaksanaan pemerintahan daerah memasuki era baru ketika UU No 32 tahun 2004
digantikan dengan UU No 23 tahun 2014. Era baru penyelenggaraan pemerintahan
daerah dapat kita lihat dari perbedaan yuridis maupun filosofis.
1)
Perbedaan yuridis tertuang dalam bentuk
pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UU sebelumnya.
2) Perbedaan filosofis terlihat dari makna dan
orientasi yang secara tersurat terkandung dalam pasal-pasal yang sebelumnya tak
diatur dalam UU sebelumnya.
Perbedaan
perihal pemerintahan sebelumnya, urusan pemerintahan menjadi kewenangan urusan Pemerintah Pusat (dapat dilimpahkan sebagian
urusannya kepada perangkat Pemerintah Pusat atau wakil Pemerintah Pusat di
daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah) dan urusan
pemerintah daerah dibagi atas urusan wajib dan pilihan. Namun, di UU No 23
tahun 2014, urusan pemerintahan dibagi atas Urusan mutlak yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat, Urusan pemerintahan kongkruen yang dibagi antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota. Dalam naskah akademik RUU Pemda tahun 2011 dijelaskan
bahwasanya mengacu kepada ketiga kriteria tersebut, pembagian urusan
pemerintahan menjadi sebagai berikut:
1) Pemerintah Pusat berwewewenang untuk membuat
pengaturan, dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang
dijadikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota untuk
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut.
2) Pemerintahan
daerah provinsi bewewenangan untuk mengatur provinsi (lintas kabupaten/kota) berdasarkan
NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
3) Pemerintahan
daerah kabupaten/kota berwewenang untuk mengatur kabupaten/kota berdasarkan
NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
C. Kerangka Tujuan
Dan Kegunaan
UU No 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang
1) Bahwa sesuai
dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
Undang - Undang.
2) Bahwa
penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Bahwa efisiensi
dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan
lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah
dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan
persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara.
4)
Bahwa Undang -
Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan
daerah sehingga perlu diganti.
5)
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1234 dan 5, perlu
membentuk Undang - Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5
ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. . . .
D. Kerangka Menjawab Ide Poko
D. Kerangka Menjawab Ide Poko
Pemaparan
UU No 23 tahun 2014, oleh Djufri Sinaro. dosen pengajar di IPDN madya dan nindya praja IPDN Kampus
Sumbar. Beliau menegasakan bahwa UU No. 23 tahun 2014 merupakan makanan
pokok bagi praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang nantinya akan dijadikan
acuan dalam bertugas di Pemerintah Daerah. Secara keseluruhan Undang - Undang tersebut memiliki
kesamaan dengan UU No. 32 tahun 2004 namun ada beberapa pasal yang mengalami
perubahan. Mulai dari sekarang madya dan nindya praja harus membaca dan
memahami undang - undang tersebut dengan baik hingga menjadi purna praja. Jika
tidak dibaca dan tidak mengerti maka kelak akan menjadi purna yang hampa dan
tidak ada tanggung jawab kepada almamater IPDN. Adapun yang menjadi titik
permasalahan dalam pembagian urusan kewenangan pemerintah daerah yang terlalu
banyak (31 buah urusan yang menajdi urusan pemerintahan yang
didesentralisasikan). Selain itu, pemerintah daerah dari Provinsi hingga
Desa juga dibebankan untuk melaksanakan urusan Pemerintah Pusat berdasarkan
azas tugas pembantuan. Maka dari itu, dalam UU no 23 tahun 2014, Urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibedakan atas dua jenis.
Termaktub dalam Pasal 9
1. Urusan
Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolute, urusan pemerintahan
konkuren, dan urusan pemerintahan umum,
2.
Urusan
pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,
3. Urusan
pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota,
3.
Urusan pemerintahan
konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah,
4. Urusan
pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden
sebagai kepala pemerintahan.
Urusan pemerintah absolut sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1, terdiri atas Politik LN, Hankam, yustisi,
moneter dan fiskal serta agama. Namun, Pemerintah Pusat dalam melimpahkan
kewenangannya kepada instansi vertikal dan wakil pemerintah pusat di daerah
yakni Gubernur yang berdasarkan asas dekonsentrasi. Dengan demikian, urusan
pemerintah absolut memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan tak berkaitan
dengan pemerintah kota dan kabupaten yang mengedepankan azas desentralisasi
serta bukan perwakilan pemerintah pusat.
E.
Kesimpulan
Melalui pemaparan
diatas dapat kita ukur dari kinerja - kinerja pemerintah daerah baik Gubernur Pemerintah
Pusat dan pemerintah kota serta kabupaten, telah dibedakan menjadi dua jenis
urusan konkuren yakni urusan pemerintah wajib dan urusan pilihan. Untuk urusan
wajib pun dibagi dua lagi yakni urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan wajib ini pun,
secara yuridis diatur dengan menggunakan skala prioritas bahwa urusan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam
pasal 18 ayat 1. Adanya
penyertaan skala prioritas dalam penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar agar dimaksudkan otonomi luas bukan lagi diartikan semua
urusan harus dilembagakan.
Referensi:
Kumpulan
– Kumpulan Referensi:
1.
Setiawan, Dian
Bakti.Agustus 2011. Pemberhentian Kepala Daera. PT RajaGrafindo Pesada Jakarta.
2.
Hanif,
Teori dan Parktek Pemerintahan, Grafindo, Jogyakarta, 2003
3.
Idem
4.
JPP-UGM (2010).
Desentralisasi Asimetris di Indonesia: Praktek dan Proyeksi. Yogyakarta,
Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM.
5.
Hanif,
Teori dan Parktek Pemerintahan Garafindo, Jogyakarta, 2003
6.
JPP-UGM (2010).
Desentralisasi Asimetris di Indonesia: Praktek dan Proyeksi. Yogyakarta, Jurusan
Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM
7.
Kusuma, Herry.
30 September 2015. 13:56:39 GMT. UU No 23 Tahun 2014 Tentang PEMDA.
9.
www.slidesearch.org/.../uu-nomor-23-tahun-2014-tentang-pemerintah-d..
DANAQQ.COM SITUS BANDARQ DOMINO QQ BANDARQ ONLINE DOMINO 99 DOMINOQQ DOMINO99 ONLINE INDONESIA
BalasHapusRAJAPOKER88 SITUS AGEN JUDI POKER BANDAR DOMINO QQ ONLINE TERPERCAYA
Turnamen Poker Online 2017
PokerOfAsian.com | Situs Poker Online Resmi | Bandar Ceme | BandarQ | DominoQQ
Bandar Poker
Bandar Poker Online
Bandar Poker Online Terpercaya
Bandar Poker Online Paling Terpercaya Dan Resmi
Situs Poker Online Resmi Dan Terpercaya
Situs Poker Online Resmi
Situs Poker Online
Situs Poker
Poker Online
Bandar Ceme
Bandar Ceme Online
Bandar DominoQQ
Bandar DominoQQ Online
Bandar Capsa Susun
Bandar Capsa Susun Online